Air Terjun Tumpak Sewu Sumbang Pajak Besar PAD Lumajang, Rp150 Juta per Bulan

3 hours ago 24

Kamis, 15 Januari 2026 – 18:00 WIB

Air Terjun Tumpak Sewu Sumbang Pajak Besar PAD Lumajang, Rp150 Juta per Bulan - JPNN.com Jatim

Wisatawan asing menikmati Air Terjun Tumpak Sewu di Lumajang. ANTARA/HO-Dedy Mahameru Outbond

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pendapatan pajak wisata Air Terjun Tumpak Sewu, salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Lumajang mengalami lonjakan signifikan. Pajak yang sebelumnya sekitar Rp100 juta per bulan kini naik menjadi Rp150 juta.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan kenaikan pendapatan pajak tersebut menegaskan arah baru pengelolaan potensi lokal yang semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi keuangan daerah.

"Kenaikan pendapatan pajak itu menegaskan arah baru pengelolaan potensi lokal di Kabupaten Lumajang yang semakin tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi keuangan daerah," kata Indah, Kamis (15/1).

Menurut bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu, lonjakan pajak Tumpak Sewu merupakan hasil dari penataan sistem pengelolaan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata berkontribusi bagi daerah.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, maka manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan peningkatan pendapatan pajak hingga 50 persen tersebut tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperluas ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

"Pajak dari sektor wisata menjadi sumber pembiayaan alternatif di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat yang kini berkurang," tuturnya.

Indah menegaskan pengelolaan wisata Tumpak Sewu ke depan tidak semata mengejar jumlah kunjungan, melainkan diarahkan pada prinsip keberlanjutan.

Pendapatan pajak wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang naik 50 persen menjadi Rp150 juta per bulan. Pemkab Lumajang perkuat PAD lewat tata kelola pariwisata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |