jpnn.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian menyampaikan eksepsi.
Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru.
Mereka menyebut terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara.





















































