jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai perhatian publik.
Sejumlah akademisi dan praktisi di Kota Bandung membeberkan berbagai dampak positif dan negatif dari kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada tersebut dalam sebuah diskusi politik bertajuk “Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?”.
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurutnya, tidak ada norma dalam konstitusi Indonesia yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, sistem pemilihan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD terlebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum legislatif.
Dengan demikian, mandat publik sebenarnya telah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
“Bahasa sederhananya, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” tuturnya.



















































