jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kronologi kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D alias Levi (35) mulai terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/3).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Ardhika Wisnu, membeberkan kejadian yang terjadi di sebuah kamar kostel di Semarang pada Senin (17/11/2025) dini hari.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.05 WIB saat terdakwa AKBP Basuki terbangun dari tidurnya.
Saat itu ia melihat korban berada di lantai kamar dalam posisi duduk meringkuk dan bersandar pada meja tempat galon air minum.
Kondisi korban disebut sudah tidak mengenakan pakaian, padahal sebelumnya masih berpakaian lengkap.
Melihat situasi tersebut, Basuki sempat menegur korban dan meminta agar korban kembali tidur di tempat tidur.
“Ngapain kok di lantai? Apa enggak dingin? Sini tidur di atas,” ucap jaksa saat membacakan perkataan terdakwa dalam berkas dakwaan.
Korban disebut masih merespons meski dalam kondisi lemah. Setelah itu, terdakwa kembali tidur.



















































