jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D alias Levi (35) memasuki babak baru. Mantan perwira polisi AKBP Basuki menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang Ardhika Wisnu.
Basuki hadir langsung di ruang sidang didampingi tiga kuasa hukumnya. Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal penelantaran orang hingga kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menjelaskan Basuki didakwa melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar jaksa Ardhika di hadapan majelis hakim saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Basuki tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Dia bahkan menyatakan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim.
“Terkait dakwaan tersebut, terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah,” lanjut jaksa.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan meninggalnya dosen Untag Semarang yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kostel di Kota Semarang pada November 2025.



















































