jpnn.com - Imparsial bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan diskusi publik bertema 'Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum' pada Selasa (28/4/2026).
Diskusi yang digelar di Gedung A3 FHISIP Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menghadirkan narasumber dari Laboratorium Hukum Unram, akademisi FHISIP Unram, Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Unram, serta Imparsial sebagai lembaga penelitian dan advokasi hak asasi manusia.
Forum itu bertujuan untuk mengkaji secara kritis akuntabilitas sistem peradilan militer di Indonesia serta urgensi transformasi menuju sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
Dalam diskusi tersebut, akademisi FHISIP Unram Laely Wulandari menegaskan bahwa perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memperoleh dasar penyelesaian sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000.
"Ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer," ujar Laely.
Lebih lanjut, Laely menjelaskan bahwa hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI.
Dia pun menyoroti munculnya persepsi publik mengenai "kebal hukum" bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer.
Proses persidangan di pengadilan militer yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban.























.jpeg)





























