jpnn.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Disebutkan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, AKBP Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
Berikutnya, Pasal 10 Ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”


















































