bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satnarkoba Polresta Denpasar langsung mendalami keterangan Muhammad Thoriq alias MT, 37, setelah tertangkap di tempat indekosnya di Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (7/4).
Muhammad Thoriq adalah seorang residivis narkoba yang baru bebas dari Lapas Kerobokan, November 2025 lalu.
Tersangka MT diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.008,2gram atau 2 kg senilai kurang lebih Rp6 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MT dikendalikan oleh seseorang bernama Andrew New yang saat ini berstatus DPO.
Aksi ini bermula pada Sabtu (28/3) lalu saat tersangka dihubungi untuk mengambil "tempelan" dengan iming-iming upah besar.
Pada Kamis (2/4), tersangka diperintahkan mengambil paket di sebelah tempat sampah di sebuah gang di daerah Buduk, Mengwi, Badung.
Untuk mengelabui petugas, tersangka melakukan modus unik.
Sabu-sabu awalnya dibungkus goodie bag hitam yang disamarkan dengan tumpukan sampah plastik.



















































