jpnn.com - PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Kampar menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Singingi, tepatnya di Dusun Napan, Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, Senin (27/4), setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Setelah menerima informasi adanya aktivitas PETI, tim langsung bergerak ke lokasi menggunakan tiga unit kendaraan dinas roda empat.
Setiba di lokasi, petugas menemukan enam rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI di tepian Sungai Singingi.
Namun, tidak ditemukan aktivitas maupun keberadaan pemilik rakit di lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan membakar enam rakit beserta mesin dompeng dan peralatan tambang yang ada di atasnya.
“Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” ujar Boby.





















































