jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, terus berinovasi menangani persoalan sampah di Kota Pempek itu. Pemkot Palembang berencana meluncurkan program insentif atau reward khusus bagi masyarakat yang berani melaporkan oknum warga membuang sampah sembarangan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan aliran sungai, yang selama ini sering menjadi sasaran pembuangan sampah.
"Ke depan, warga yang melihat langsung pelanggaran, seperti membuang sampah ke sungai atau tempat umum, bisa melaporkan dan akan diberikan penghargaan," ungkap Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat diwawancarai di Rumah Dinas Tasik, Senin (27/4).
Pemkot juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026 mendatang.
Pelanggar akan dikenakan denda administratif maksimal Rp 500.000 atau sanksi sosial sebagai bentuk penegakan disiplin kebersihan lingkungan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.
Dewa menegaskan bahwa penegakan aturan kali ini akan dilakukan secara langsung di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan dikerahkan menggunakan kendaraan khusus untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara mobile.





















































