jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/6).
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang jadi terdakwa, buka suara dan mengakui dirinya tidak dalam keadaan terancam saat melepaskan tembakan.
Pernyataan itu mencuat saat Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya langsung kepada Robig soal alasan menembak. Robig menjawab bahwa tindakannya murni didasari naluri sebagai anggota kepolisian.
“Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi,” ujar Robig di ruang sidang.
Dia mengaku saat itu melihat aksi kejar-kejaran antara pengendara sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya. Satu motor dikejar tiga motor lain, salah satu pengejar mengacungkan senjata tajam.
Robig mengatakan dirinya sempat berteriak memperkenalkan diri sebagai polisi dan meminta para pengendara berhenti. Dia juga mengklaim sudah melepaskan tembakan peringatan ke arah pukul 11 sebelum menembakkan peluru ke arah korban.
Namun pernyataan tersebut dipertanyakan oleh Hakim Anggota Rightmen Situmorang. Dia menilai dalam situasi tidak terancam secara langsung, keputusan menembak justru menimbulkan pertanyaan besar.
"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak, untuk apa? Apakah saudara dalam keadaan terancam?" tanya Rightmen.