Bea Cukai Temukan 56 Ribu Batang Rokok ilegal Saat Periksa Barang Kiriman di Kendari

2 hours ago 18

Bea Cukai Temukan 56 Ribu Batang Rokok ilegal Saat Periksa Barang Kiriman di Kendari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang kiriman berisi rokok ilegal yang ditemukan Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari yang ditemukan di gudang milik salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim P2 Bea Cukai Kendari menindak puluhan ribu rokok ilegal dalam kegiatan patroli dan pemeriksaan barang kiriman yang menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT) dalam rangkaian Operasi Gurita yang digelar pada Agustus 2025.

Penindakan bermula ketika Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Mukhlis mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok dengan berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kendari menerbitkan surat bukti penindakan dengan barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah mencapai 56 ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

Adapun total perkiraan nilai barang mencapai Rp 83.160.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 41.776.000.

Sementara itu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 54.187.000.

Mukhlis menyampaikan penindakan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Barang kiriman berisi rokok ilegal yang ditemukan Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari yang ditemukan di gudang milik salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |