jpnn.com - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan, atas permohonan kasasi terdakwa yang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
"Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun," kata Priandi dikonfirmasi di Batam, Rabu (7/1/2026).
Priandi menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena mengatakan pihak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda.
Wattimena membenarkan, proses eksekusi belum bisa dilaksanakan apabila surat salinan putusan belum diterima para pihak, termasuk para terdakwa dan Kejaksaan.
"Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya," katanya.
Sementara itu, putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025.


















.jpeg)



































