Alasan Jaksa Belum Eksekusi Kompol Satria yang Divonis Penjara Seumur Hidup

1 day ago 20

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Kompol Satria yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus (paling kiri), Senin (3/11/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan belum dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan, atas permohonan kasasi terdakwa yang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

"Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun," kata Priandi dikonfirmasi di Batam, Rabu (7/1/2026).

Priandi menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena mengatakan pihak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda.

Wattimena membenarkan, proses eksekusi belum bisa dilaksanakan apabila surat salinan putusan belum diterima para pihak, termasuk para terdakwa dan Kejaksaan.

"Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya," katanya.

Sementara itu, putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025.

Begini alasan jaksa belum eksekusi Kompol Satria Nanda yang divonis penjara seumur hidup terkait penjualan barang bukti narkoba di Polresta Barelang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |