jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya (Adhe Pressly Hogiminaya). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya menghentikan penjambret yang merampas tas istrinya menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1).
Komisi III menegaskan bahwa penghentian perkara dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman ini harus dilakukan demi kepentingan hukum.
Adapun landasan yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) yang mengatur tentang penghentian penuntutan demi hukum dan pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait alasan pembenar dalam tindakan bela diri.
Delik lainnya yang menjadi acuan komisi III DPR RI adalah Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya dihentikan demi kepentingan hukum," tegas Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menyoroti ketidaktepatan penggunaan UU Lalu Lintas dalam kasus ini.
Safaruddin, salah satu anggota Komisi III menilai tindakan Hogi murni merupakan bentuk pembelaan diri atau overmacht.

















































