GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap Jusuf Kalla Tetap Berlanjut

4 hours ago 17

GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap Jusuf Kalla Tetap Berlanjut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

GAMKI memastikan proses hukum terkait laporan terhadap Jusuf Kalla (JK) atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tetap berjalan. Dok: GAMKI.

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memastikan proses hukum terkait laporan terhadap Jusuf Kalla (JK) atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip kesetaraan di mata hukum.

“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar Kuasa Hukum GAMKI Saddan Sitorus di Jakarta, (23/4/2026).

Saddan menyampaikan bahwa langkah membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik.

Menurut Saddan, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.

“Yang kami dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun harus diperlakukan secara setara.

Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Agar tidak merasa rentan di ruang publik.

GAMKI memastikan proses hukum terkait laporan terhadap Jusuf Kalla (JK) atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tetap berjalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |