jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang antara dirinya, anaknya CA, dan Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea mengatakan bahwa kliennya ingin pengulangan tes DNA dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Menurutnya, permohonan tes DNA ulang diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua Hutapea dilansir Antara, Selasa (9/9).
Bertua Hutapea menilai, Lisa Mariana punya hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
Dia menyebut tes DNA ulang bukan berarti pihaknya tidak menghormati apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri.
"Tetapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali," bebernya.
Pihak Lisa Mariana menyatakan Rumah Sakit Mount Elizabeth dipilih karena rumah sakit kerap menjadi tempat bagi masyarakat untuk meminta pendapat lain.