Aliansi R2/R3 Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R4 Langgar Aturan

1 month ago 30

Aliansi R2/R3 Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R4 Langgar Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aliansi R2/R3 sebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari honorer R4 melanggar aturan. Foto dok. Aliansi R2/R3 for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia Faisol Mahardika buka suara terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengenai PPPK Paruh Waktu.

Menurut dia, pernyataan Prof. Zudan tentang peluang honorer non-database menjadi ASN PPPK paruh waktu sudah bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Faisol menyayangkan pernyataan Prof. Zudan tersebut karena membuat honorer database BKN khususnya R2 dan R3 resah. 

"Di dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tidak ada Diktum yang menyebutkan bahwa honorer non-database bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (24/7).

Kepala BKN, lanjutnya, semestinya paham betul, pernyataannya akan memicu gelombang tuntutan honorer non-database (R4) untuk diangkat PPPK Paruh Waktu makin deras.

Di sisi lain, pemerintah dalam berbagai kesempatan menyatakan, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penataan pegawai non-ASN, sehingga ada yang masuk di PPPK penuh waktu dan ada yang paruh waktu.

Faisol mengatakan, kebijakan pemerintah memprioritaskan honorer database BKN untuk diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu adalah langkah tepat.

Pertama, secara administratif honorer database BKN sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh BKN sehingga kecil kemungkinan adanya istilah honorer siluman.

Aliansi R2/R3 sebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari honorer R4 melanggar aturan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |