bali.jpnn.com, DENPASAR - Alih fungsi lahan di Badung, Bali ternyata sangat tinggi.
Berdasar data Pemprov Bali, pada 2020 alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sebanyak 26,03 hektare, tahun berikutnya naik mencapai 72,71 hektare.
Pada 2022 kembali naik menjadi 142 hektare, 2023 bertambah jadi 173,33 hektare, dan 2024 luasnya mencapai 348 hektare.
Menurut Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta, konversi lahan besar-besaran tak hanya terjadi di Badung, tetapi seluruh Indonesia.
Dan di Bali, kata Wagub Giri Prasta, sangat terasa sebab menjadi daerah pariwisata yang diminati banyak pihak.
Wagub Giri Prasta mengatakan alih fungsi lahan produktif di Badung, Bali, makin tinggi akibat mudahnya perizinan dengan adanya aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan, apalagi tanah yang dikonversi.
Nah, ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada Omnibus Law, nah itu,” kata Wagub Bali Nyoman Giri Prasta dilansir dari Antara.