jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu menilai usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan anggota DPR nonaktif merupakan hal tidak tepat.
Menurut Bintang Wahyu, para anggota DPR nonaktif yang diusulkan dipecat merupakan korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa.
"Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, bukanlah terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas lima tahun penjara," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Bintang mengungkapkan para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. "Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," tuturnya.
Menurut dia, hal tersebut sangat tidak adil. Oleh sebab itu, dia meminta supaya nama baik anggota DPR yang telah dinonaktifkan itu segera dipulihkan kembali. Hal itu mengingat tidak ada pelanggaran yang terbukti.
"Sangatlah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban disinformasi, fitnah, dan kebencian, nama baiknya haruslah dipulihkan kembali," katanya.
Dia pun berharap MKD bekerja secara objektif menangani masalah tersebut, serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan menyangkut anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing. (boy/jpnn)




















































