jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyayangkan aparat di Polresta Denpasar, yang karena kelalaiannya, menyebabkan seorang tersangka yang ditahan karena diduga melakukan pencabulan, tewas dianiaya di ruang tahanan, beberapa saat setelah tersangka ditangkap dan ditahan.
Menurut Wayan Sudirta, kasus terbunuhnya tersangka pencabulan di Polresta Denpasar menjadi pemberitaan dan sorotan masyarakat yang ramai sampai hari ini.
“Siapapun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggung jawab, baik dalam konteks tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat maupun sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum. Provam Polda Bali mesti secara transparan dan tegas mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini,” ujar Sudirta pada Kamis (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi menyampaikan tiga anggota polisi telah menjalani penempatan khusus.
Menurut Sudirta, bagaimanapun juga, kejadian ini membuat masyarakat yang keluarganya berada dalam tahanan jadi waswas, apakah keamanan dan keselamatannya bisa dijamin, mengingat preseden seperti di Polresta Denpasar tersebut. Kepolisian yang selain menegakkan hukum, juga wajib mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi tahanan dalam status tersangka. Negara memberikan tugas dan kewenangan maupun anggaran kepada kepolisian untuk itu. Anggaran itu bersumber dari pajak rakyat,’’ kata Sudirta.
Wayan Sudirta mengapresiasi langkah Kapolda dan Provam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan tiga orang petugas dalam status patsus,” katanya.
Dia menambahkan kalau pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kehilangan nyawa, juga harus diusut seperti halnya para terduga pelaku di daerah lain, karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
Seperti diberitakan berbagai media, pada Rabu (4/6) malam, pukul 21.30 WITA, seorang pria berinisial AI (35), yang ditahan karena kasus dugaan melakukan pencabulan, meregang nyawa di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar.