jpnn.com, JAKARTA - Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Berry Ballen Saputra S.T., S.H., M.Si., M.H.
Berry merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 25, yang berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Penggabungan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Asal".
Penyidik Bareskrim Polri ini menjelaskan penelitian yang ia buat dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyidik dalam menggabungkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 75 UU TPPU memperbolehkan penggabungan penyidikan jika ada bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggabungkan tppa dan tppu, tetapi menimbulkan penafsiran beragam dalam praktik.
"Problematik sering terjadi, misalnya ketika bukti TPPU muncul setelah perkara asal diputus atau aset baru teridentifikasi setelah kasus selesai," kata Berry seusai menggelar Sidang Promosi Doktor Hukum di Gedung D, kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (8/7).
Menurutnya, tantangan ini diperparah oleh keterbatasan kewenangan penyidik tertentu dalam menyidik TPPU, yang membutuhkan koordinasi antar instansi. Meski Putusan MK Nomor
15/PUU-XIX/2021 memperluas definisi "penyidik tindak pidana asal," tetap diperlukan pedoman yang lebih tegas untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam penegakan
hukum serta pemulihan aset kejahatan.