Armand hingga BCL Tegaskan Perlunya Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Industri Musik

1 month ago 31

Armand hingga BCL Tegaskan Perlunya Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Industri Musik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Judika, BCL, Ariel Noah, dan Armand Maulana menjadi narasumber dalam seminar bertema 'Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Kreatif' yang digelar di Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang. Foto: source for jpnn

jpnn.com, TANGERANG - Sejumlah penyanyi papan atas Indonesia, seperti Armand Maulana, Judika, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari (BCL), hadir dalam seminar bertema 'Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Kreatif' yang digelar di Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang.

Mereka membahas keresahan para penyanyi terhadap ketidakjelasan hukum mengenai royalti performing rights di Indonesia.

Seminar ini menjadi bagian dari upaya inisiatif Vibrasi Suara Indonesia (Visi), mendorong perlindungan hukum lebih tegas bagi profesi penyanyi.

Armand Maulana, selaku Ketua Umum Visi, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil agar para penyanyi tidak merasa gamang saat menjalankan profesinya.

"Selama ini kami sebagai performer sering kali berada di posisi yang tidak pasti secara hukum, terutama terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti performing rights. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang kepastian dan keadilan bagi profesi kami," ujar Armand.

Judika menambahkan, industri kreatif membutuhkan ekosistem yang sehat agar semua pihak, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara, memiliki kesadaran dan tanggung jawab hukum yang sama.

“Kalau semua pihak paham kewajibannya, konflik seperti yang sering terjadi soal royalti bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ariel NOAH menyoroti banyaknya perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Hak Cipta, yang memicu keresahan di kalangan musisi.

Empat musisi ternama soroti masalah hukum performing rights dan royalti dalam industri musik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |