jpnn.com - Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) mengacungi jempol terhadap kinerja Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melakukan penegakkan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Apresiasi disampaikan ART setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyetorkan uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan denda kepada bendahara negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dan hasil denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Kita kembali dipertontonkan bahwa Kejaksaan Agung memperlihatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun dari penyalahgunaan kawasan hutan," kata ART.
Sebelumnya, Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp 6.625.294.190.469,74.
Uang Rp 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sementara, Rp 2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Tentunya sampai hari ini pihak Kejagung masih terus melakukan pengejaran uang hasil korupsi para bandit-bandit koruptor," ujar ART.






















































