jpnn.com, JAKARTA - Asido Hutabarat mengatakan ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajibanya membayar utang. Skemanya, permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu dia sampaikan ketika menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta.
Khusus untuk kepailitan, pihak prinsipal, misalnya dalam hal ini kreditur yang merupakan suatu perusahaan apakah bisa mengajukannya secara langsung ke pengadilan niaga?
Asido selaku pemateri “Hukum Kepailitan dan Hukum Acara Pengadilan Niaga” mengatakan prinsipal atau kreditur tidak bisa secara langsung mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga pada pengadilan negeri.
“Permohonan ini harus diajukan dan ditandatangani oleh advokat,” katanya dalam PKPA yang dihelat secara hybrid tersebut.
Asido menyampaikan dengan demikian, kreditur harus menggunakan jasa advokat. Demikian juga jika permohonan pailitnya diajukan oleh debitur.
“Surat kuasa khusus dari direksi atau pengurus sesuai AD/ART (badan hukum),” ujarnya.
Surat permohonannya bermaterai diajukan kepada ketua pengadilan niaga pada pengadilan negeri, baik secara manual maupun elektronik. Kemudian, advokat harus menyampaikan izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi advokat.