jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pejabat Sekretaris Lurah (Seklur) berinisial A di Kecamatan Semarang Tengah terus menuai sorotan.
Meski pengakuan korban sudah viral di media sosial, hingga kini ASN Pemkot Semarang tersebut belum juga dijatuhi sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono mengatakan proses hukum dan etik terhadap A masih berjalan di tingkat inspektorat.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum dikenakan sanksi. Masih proses pemeriksaan di inspektorat,” ujarnya, Kamis (17/7).
BKPP, kata Joko, tak bisa mengambil langkah sebelum hasil pemeriksaan resmi dikeluarkan.
“Kami butuh saksi dan harus menunggu fakta dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Ditanya soal perkembangan pemanggilan saksi, Joko mengaku tak terlalu mengikuti detailnya di menjawa kurang mengetahui soal itu.
Namun, Joko menegaskan jika terbukti bersalah, A bisa dikenai sanksi berat sesuai PP tentang Disiplin PNS. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pemberhentian dari jabatan (kembali jadi staf), serta bisa diberhentikan sebagai PNS.






.jpeg)










































