bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026).
Penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.
Gubernur Wayan Koster mengatakan penyesuaian sistem kerja ini bertujuan mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif, produktif, dan efisien.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun mengatakan pelaksanaan WFH di Bali dimulai pada Jumat ini dan akan berlangsung secara rutin setiap pekan.
“Hari ini adalah hari pertama kami melaksanakan WFH.
Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujar Tjok Istri Srimas Pemayun, Jumat (10/4).

















































