jpnn.com, JAKARTA - Haji Khusus 2026 berpotensi gagal terlaksana. Dua faktor dianggap sebagai penyabab, yakni ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal demikian seperti disampaikan 13 asosiasi PIHK dalam pernyataan resmi yang disampaikan juru bicara mereka Muhammad Firman Taufik, Kamis (1/1).
"Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal berangkat," demikian pernyataan 13 asosiasi.
Mereka menuturkan dana jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 perorang sebenarnya berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, PIHK jadi terhambat menenuhi kewajiban membayar kontrak layanan di Arab Saudi ketika dana jemaah masih di BPKH.
PIHK sendiri harus menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) di Arab Saudi maksimal pada 4 Januari 2026.
Sementara itu, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat untuk haji khusus di Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026. Seluruh perjanjian selesai 1 Februari 2026.
13 asosiasi menuturkan otoritas haji di Arab Saudi sendiri menerbitkan tahapan pendaftaran, pelunasan biaya, penerbitan visa, hingga pemberangkatan jemaah jauh-jauh hari, yakni 8 Juni 2025.






















































