jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah turut mendukung melancarkan acara konser ben pop rok asal Los Angeles, Amerika Serikat, Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (1/2) lalu.
Salah satu bentuk dukungannya dengan memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser melalui skema ATA Carnet.
ATA Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.
“Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional,” terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Dia menjelaskan sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia.
Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.
“Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien.”
Meskipun dengan skema ATA Carnet, terhadap barang keperluan konser Maroon 5 ini tetap dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai yang kali ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.