jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut menyoroti kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti (80). Menurutnya, kasus terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12).
Eri mendapatkan informasi jika insiden itu bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sedangkan si nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.
Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.
Dia menilai aksi main hakim sendiri ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” tuturnya.



















































