Aturan PPPK Paruh Waktu Sudah Jelas, Pemda Jangan Banyak Alasan.

10 hours ago 19

Rabu, 09 Juli 2025 – 06:00 WIB

Aturan PPPK Paruh Waktu Sudah Jelas, Pemda Jangan Banyak Alasan. - JPNN.com Jateng

Honorer database BKN tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mulai gerah melihat masih minimnya usulan PPPK paruh waktu dari pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, waktu terus berjalan dan pengangkatan PPPK 2024 harus tuntas pada Oktober 2025.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan bahkan harus angkat bicara lantang agar para kepala daerah segera bergerak.

“Seharusnya usulan PPPK paruh waktu dari pemda itu sudah banyak masuk. Oktober itu semuanya sudah harus selesai. PPPK penuh waktu tahap 1 dan 2, juga paruh waktu. Setelah itu close!” tegas Horas saat dihubungi JPNN, Selasa (8/7).

Horas menyoroti banyak pemda yang masih berkelit, minta petunjuk teknis, bahkan menunggu arahan lanjutan, padahal, aturan soal pengangkatan PPPK paruh waktu sudah tegas tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kepala daerah jangan takut melangkah! KepmenPAN-RB 16 itu sudah jadi dasar hukum. Jangan cari-cari alasan,” sentil Horas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah wajib mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke MenPAN-RB Rini Widyantini. Setelah itu, BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP PPPK paruh waktu, khusus untuk honorer yang masuk dalam database BKN kategori R2, R3, dan TMS.

“Kalau tidak diusulkan, ya mereka tidak bisa diangkat jadi ASN. Ini merugikan honorer,” kata Horas.

Kemendagri, lanjutnya, akan kembali menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak tidur dan segera bergerak cepat.

Pemerintah pusat mulai gerah melihat masih minimnya usulan PPPK paruh waktu dari pemerintah daerah (pemda).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |