Awal dari Pengabdian, 859 PPPK Tahap 2 Dilantik, Nurhidayah Beri Pesan Begini

2 hours ago 9

Awal dari Pengabdian, 859 PPPK Tahap 2 Dilantik, Nurhidayah Beri Pesan Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kobar Nurhidayah berforo bersama usai memimpin pengambilan sumpah janji dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan PPPK periode II, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Safitri RA)

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah melantik 859 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 formasi 2024.

Nurhidayah berharap dengan hadirnya para aparatur sipil negara (ASN ini, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat ke depan dapat lebih meningkatkan layanan prima kepada masyarakat.

Menurut dia, kehadiran PPPK ini diharapkan dapat menambah energi, semangat dan profesionalisme baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

"Dengan resminya mereka masuk ke sistem pemerintahan Kotawaringin Barat, mereka harus mengikuti aturan-aturan yang sudah menjadi sumpah janji mereka, terutama mengedepankan integritas dan menjalankan tugas pemerintah ini dengan baik," katanya di Pangkalan Bun, Kamis (18/9).

Nurhidayah menyampaikan, pelantikan ini merupakan awal dari pengabdian. Menurut dia, keberhasilan seorang ASN bukan diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki.

“Akan tetapi, seberapa besar manfaat yang bisa diberikan. Jadilah aparatur yang kehadirannya dirasakan, bukan hanya terlihat," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Instansi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kobar Rody Iskandar mengatakan pada tahapan pendaftaran terdapat sebanyak 1.005 orang yang mendaftar.

Dari 1.005 pendaftar tersebut, 903 dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Sebanyak 859 PPPK tahap 2 formasi 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, resmi dilantik. Begini pesan Bupati Nurhidayah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |