jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang perempuan yang menyiksa dan menelantarkan anak tujuh tahun berinisial AMK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025 telah ditangkap polisi.
Keduanya ternyata bukan pasangan suami istri (pasutri), tetapi pasangan sesama jenis.
Mereka ialah Eni Fitriyah (40) dan ibu korban Siti Nur Khaukah (42). Keduanya tinggal di indekos Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo bersama korban dan kembarannya.
Selama ini, Eni mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna kepada anak Siti atau korban.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9).
Prasetyo menjelaskan kasus ini bermula ketika korban ditemukan oleh warga dan petugas di Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 dengan kondisi mengenaskan.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Dari informasi itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan identitas korban dari TK tersebut.