jpnn.com, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di hotel tersebut yang telah berlangsung cukup lama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” katanya, Jumat.
Dalam penindakan, polisi mengamankan 14 tersangka yang mana enam orang, di antaranya adalah pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang ke dalam daftar pencarian orang.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah DEP alias Mami Dania alias Tania.
Eko mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel.
Akan tetapi, tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel itu sehingga Tania berinisiatif mendapatkan akses narkotika melalui tersangka lainnya, yakni TRE alias Dervin.






















































