jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program mandatori campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam minyak Solar sebesar 40 persen atau yang dikenal dengan B40 tahun terealisasi tahun ini.
Keputusan untuk menetapkan B40 sebagai mandatori tahun ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, tahun ini arahan Pak Presiden tetap B40," ujar Airlangga Hartarto di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Sementara itu, mengenai wacana peningkatan campuran menjadi 50 persen atau B50, pemerintah menyatakan tahapan tersebut masih dalam proses pengkajian.
Sebagai informasi, B50 ialah program mandatori pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dengan 50 persen bahan bakar minyak jenis Solar.
Airlangga menekankan studi mengenai penerapan B50 tidak berhenti dan masih terus berjalan seiring dengan pelaksanan B40.
"Untuk B50, kajian harus dilakukan terus-menerus," kata Airlangga menambahkan.
Pemerintah menyoroti faktor utama dalam penerapan B50 sangat bergantung pada kondisi pasar, khususnya selisih harga bahan baku.






















































