jakarta.jpnn.com - Anggota Tim Monev dan Akselerasi KEK Pariwisata 2023-2024 Kemenparekraf Taufan Rahmadi menilai tantangan yang dihadapi Tanjung Sauh mencerminkan masalah klasik banyak kawasan ekonomi khusus (KEK) di Indonesia.
Taufan menekankan pentingnya langkah cepat, terukur, dan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, serta pengelola kawasan.
“Harmonisasi regulasi dan pembentukan Tim Transisi Hukum Dan Investasi harus segera dilakukan," kata Taufan dalam diskusi tema Tantangan Pengembangan KEK–KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam yang diselenggarakan BACenter, Rabu (5/11).
Menurut Taufan, status hukum tanah perlu diperjelas dan pengelolaan kawasan mesti berada di bawah satu joint management board lintas kementerian/lembaga dan daerah.
"Pemerintah juga perlu memastikan melalui surat resmi bahwa PP 47/2025 tidak membatalkan status KEK. Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan investor,” ujar Taufan Rahmadi.
Dia menambahkan KEK tidak diukur dari banyaknya investor, tetapi kualitas ekosistemnya yang mencakup integrasi rantai pasok (supply chain), infrastruktur kawasan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Jika ketiga pilar itu berjalan beriringan, Tanjung Sauh tidak hanya kawasan industri, tetapi integrated economic habitat yang memberi nilai tambah bagi ekonomi Batam–Bintan dan Indonesia secara keseluruhan.
Peneliti Kebijakan Publik BACenter Chairil Abdini menilai penyelesaian sengketa di Tanjung Sauh seharusnya ditempuh dengan prinsip keseimbangan.



















































