jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah membenahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung, Hutan Konservasi, maupun Taman Nasional dan belum memiliki izin kehutanan lengkap, akan dievaluasi.
Melalui penertiban ini, pemerintah ingin memastikan kembali kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.
Terutama, berkaitan dengan kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi, yang belum ada IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) itu yang akan dilakukan penataan," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Diketahui, ada sekitar 5.000 IUP di Indonesia, mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, emas, bauksit, hingga timah.
Bahlil mengimbau perusahaan yang telah memenuhi aturan sesuai regulasi kehutanan untuk tidak perlu khawatir.
Dia menekankan perusahaan dengan kewajiban administrasi lengkap saat proses evaluasi dijamin aman.




















































