bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster kembali mengeluarkan instruksi baru yang ditujukan kepada kepala daerah, baik bupati maupun wali kota di Provinsi Bali.
Koster menerbitkan instruksi, melarang kepala daerah menerbitkan izin untuk toko modern atau ritel berjejaring melalui Ingub Nomor 6 Tahun 2025.
Instruksi baru ini memiliki alasan.
Menurut Koster, warung warga atau pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha.
Hal ini untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan.
“Tujuannya untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan warung-warung warga,” ujar Koster dalam pernyataan resminya.
Oleh karena itu, Koster meminta menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko modern berjejaring.
Koster juga meminta kepala daerah meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran.



















































