jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya bakal menindak tegas perusahan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan langkah ini diambil karena masih banyak perusahaan di Kota Pahlawan yang tidak mendaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya.
Padahal, jaminan sosial ini sangat penting untuk menekan angka kemiskinan baru di Kota Surabaya.
Oleh sebab itu, dia berencana melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kewajiban tersebut.
“Saya harus ngecek itu satu-persatu, kalau nggak mau memasukkan (mendaftarkan) ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ungkap Hebi, Selasa (11/11).
Hebi menerangkan, perusahaan tidak hanya wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi juga wajib mendaftarkan jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Serta wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.



















































