WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terbongkar Saat Mau Menikah

2 hours ago 14

Jumat, 10 April 2026 – 19:07 WIB

WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terbongkar Saat Mau Menikah - JPNN.com Jatim

Petugas menggiring WNA asal Malaysia Mohamad Zukri saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur. (Antara/HO - Prastyo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia nekat tinggal ilegal selama delapan tahun di Indonesia. Aksinya akhirnya terbongkar setelah hendak menikah di Pacitan.

Pria bernama Mohamad Zukri (56) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo usai diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan kasus ini terungkap dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo yang mencurigai dokumen pernikahan.

"Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari, kemudian kami lakukan penelusuran hingga ditemukan pelanggaran izin tinggal," kata Anggoro, Kamis (9/4).

Dari hasil pemeriksaan, Zukri terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Izin tinggalnya hanya berlaku hingga 9 September 2018. Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak pernah memperpanjang izin maupun melengkapi dokumen perjalanan yang sah.

"Yang bersangkutan mencantumkan status duda, padahal masih terikat pernikahan dengan perempuan di Salatiga," ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan.

WNA Malaysia di Pacitan terbongkar overstay selama 8 tahun setelah hendak menikah. Kini jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |