Bawa Mercon 3 Kg, Pria di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

3 hours ago 16

Sabtu, 28 Februari 2026 – 18:30 WIB

Bawa Mercon 3 Kg, Pria di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (tengah) menunjukkan barang bukti mercon 3 kilogram saat konferensi pers, Sabtu (28/2). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Pemuda berinisial ADM (23) asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ditangkap anggota Polres Magetan karena kedapatan membawa mercon sebanyak tiga kilogram.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan ADM ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Rabu (25/2) pukul 22.30 WIB.

"Di tengah perjalanan, petugas mendapati pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Erik, Sabtu (28/2).

Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tiga kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel.

"Bahan peledak tersebut diketahui disimpan dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka," ujarnya.

ADH pun digiring menuju Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan temuan itu, Erik meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

Polres Magetan menangkap pria asal Madiun yang kedapatan bawa mercon tiga kilogram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |