jpnn.com - CIMAHI - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cimahi, Jawa Barat, menyelidiki dugaan korupsi berkaitan dengan gratifikasi dalam program pelatihan tenaga kerja pada 2022 hingga 2024.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan menyusul penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tersebut.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Ngatiyana berpesan kepada para ASN agar kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut menjadi Pelajaran, jangan sampai terulang lagi.
"Jangan sampai ada lagi, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Sudah enggak zaman lagi begitu-begituan. Saya minta integritas, kerjakan tugas dengan baik buat masyarakat Cimahi," katanya di Cimahi, Minggu (26/4).
Dia juga menegaskan Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mendukung upaya penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami mendukung apa yang sedang dilaksanakan kejaksaan, kami mendukung atas penegakan yang sedang dilaksanakan. Silakan dilakukan prosesnya, kami harapkan transparan tentunya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana mengaku belum mengetahui secara pasti siapa ASN yang dibidik dalam perkara dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 tersebut.


















.jpeg)

































