jpnn.com - JAKARTA - Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun.
Nisab zakat ialah batas minimal penghasilan seorang muslim dalam jangka waktu tertentu sehingga terkena kewajiban zakat 2,5 persen.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.
Nilai nisab zakat tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025.
Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/2).
Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.




















































