jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS Hidayat Nur Wahid alias HNW meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) fokus memprioritaskan sukses pelaksanaan haji 2026 yang akan segera memberangkatkan kloter pertama.
Selain itu, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, HNW juga meminta Kemenhaj memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur benar-benar tidak dibebankan kepada jemaah haji Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan HNW merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4).
Dalam pertemuan tersebut disepakati tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 1,7 triliun tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp 7,9 juta-Rp 8,1 juta per jemaah atau total Rp 1,7 triliun akibat kenaikan harga avtu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji," kata HNW dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Karena itu, lanjut HNW, ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kemenhaj, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.
HNW juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, pemerintah pusat maupun daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jemaah haji dari kota/kabupaten asal ke kota embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.




















































