Bea Cukai Aceh Musnahkan 248.668 Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Tuh Lihat!

1 month ago 30

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248.668 Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Tuh Lihat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait pada Selasa (22/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama 2024.

Pemusnahan berlangsung pada Selasa (22/7) yang dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto menegaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bier menyebut total sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 365.009.850.

"Seluruh barang tersebut merupakan hasil serangkaian patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024,” ungkap Bier dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Dia juga menyampaikan seluruhnya merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dengan sejumlah unit vertikal di wilayah Aceh, yaitu Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Bea Cukai Langsa.

Tak hanya itu, dukungan juga datang dari aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, serta Satpol PP WH dari lingkup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Bier, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan rokok ilegal senilai ratusan juta hasil penindakan selama 2024

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |