jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau pada Selasa (06/1) siang.
Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai itu.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyampaikan penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.
Dia menambahkan petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp 399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.
Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.






















































