jpnn.com, BATAM - Tim patroli laut Bea Cukai Batam menindak sebuah kapal yang mengangkut muatan 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop pada Rabu (03/12) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan dari pemeriksaan awal diketahui kapal dengan nama lambung KM Rasidin membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam.
Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti berupa balok kayu dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penindakan ini menegaskan peran pengawasan Bea Cukai yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan," kata Zaky Firmansyah dalam keterangannya, Selasa (23/12).
Dia menyampaikan seluruh barang bukti dan kapal kemudian diserahkan kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam.
Langkah ini sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” tegas Zaky.
Zaky menegaskan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.






















































