jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Bea dan Cukai Banyuwangi mengungkap peredaran 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan tiga truk.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Fahmi mengatakan rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi hingga Pulau Bali.
"Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali," kata Latif dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (12/3).
Latif menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang melintas di jalur Situbondo–Banyuwangi pada 15 Januari 2026.
Petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga truk yang dicurigai membawa barang kena cukai tanpa pita resmi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jutaan batang rokok tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial H yang berada di Madura. Sementara itu, penerima barang disebut berinisial I dan A yang berada di wilayah Bali.
"Rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp5 miliar," jelasnya.

















































