jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sukses menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi (MDMA) di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru pada Kamis (24/4).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Agus Marjuki mengungkapkan operasi tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang.
Melalui dukungan unit anjing pelacak (K-9) dan pemindaian x-ray, petugas menemukan pola kecurangan dalam koper kabin penumpang tersebut.
"Dari pemeriksaan badan, kami kemudian mengungkap delapan paket narkoba yang menempel pada tubuh (body-strapping) penumpang, ditambah satu paket yang tersembunyi dalam kantong koper," ungkap Agus Marjuki.
Setelah mengamankan paket narkoba tersebut, petugas menguji kandungan isinya dengan menggunakan narkotest kit (NIK). Hasilnya, isi paket itu positif mengandung ekstasi/MDMA.
Adapun rincian barang bukti, yaitu 8 paket berisi total 694 butir ekstasi dengan berat bersih 266 gram dan 1 paket pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,2 gram.
"Barang bukti dan penumpang kini berada di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Agus.
Agus mengatakan keberhasilan penindakan ekstasi ini menunjukkan efektivitas sinergi antarlembaga di Riau dalam memerangi peredaran narkotika.