jpnn.com, MOJOKERTO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I terus menggelorakan pemberantasan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.
Salah satunya melalui gelaran pemusnahan yang terlaksana di PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto pada 19-20 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim I memusnahkan rokok dan miras yang terjaring dalam penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal selama tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan ini sendiri telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Mochamad Syuhadak menyebut sebanyak 15.969.600 batang rokok ilegal dan 898,8 liter minuman keras ilegal yang dimusnahkan.
"Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 22,2 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut mencapai Rp 11,9 miliar," rinci Syuhadak dalam keterangannya, Selasa (25/2)
Pemusnahan ini pun menjadi langkah nyata Kanwil Bea Cukai Jatim I dalam penegakan hukum dan perlindungan bagi industri yang taat aturan.
"Pemusnahan BMMN ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat demi mendukung perekonomian nasional yang berdaya saing," tegas Syuhadak. (mrk/jpnn)