Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 3 Orang Diamankan

1 week ago 24

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 3 Orang Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat memeriksa langsung rokok ilegal yang ditemukan, Rabu 7 Januari 2025. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 300 miliar, serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Gudang yang digerebek berada di Jalan Siak No. 2, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan diketahui menyimpan rokok ilegal baik produk impor maupun produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut operasi ini sebagai salah satu keberhasilan besar hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.

“Di gudang ini begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat,” ujarnya Rabu (7/1).

Djaka menegaskan, penindakan rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan.

Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut operasi ini sebagai salah satu keberhasilan besar hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |